Sabtu (11/10/2014), sekitar 30 jemaah haji asal Kota Mojokerto, Jawa Timur, berkumpul di salah satu sudut Masjidil Haram untuk memperbaharui pernikahan atau bangun nikah.
Dipimpin 3 penghulu, satu per satu pasangan suami istri itu kembali mengucapkan ijab kabul. Mas kawin atau mahar yang disampaikan pun disiapkan secara spontan dan beragam. Dari uang senilai 70 riyal, Rp 100 ribu hingga ada pula yang telah menyiapkan khusus sedari awal.
Bangun nikah ini dilakukan mengingat sejauh ini para jemaah haji pasangan suami-istri itu pernah berselisih, dimungkinkan pernah terucap kalimat yang seharusnya tidak boleh terlontar, yaitu cerai.